Home » , » UMR Papua Barat 2015 Bertambah 145 Ribu

UMR Papua Barat 2015 Bertambah 145 Ribu

Written By Raja ampat on Kamis, 02 April 2015 | 16.48

Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2015 naik menjadi Rp. 2.015.000. Nilai upah ini naik 145.000 ribu jika dibandingkan dengan UMP Papua Barat tahun 2014 yang mencapai Rp. 1.870.000.
UMP ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat yang terdiri dari perwakilan pengusaha, tenaga kerja dan pemerintah daerah. Penetapan dilakukan di hotel Orieston sekitar pukul 16.00 WIT Senin lalu, (27/10/2014).
“UMP ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2015,” kata Kepala Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat, Paskalina Yamlean.
Sementara itu untuk Upah Minimun Sekrotal Provinsi untuk sektor Migas dan Panas Bumi tahun 2015 menjadi Rp. 2.615.500 yang pada tahun 2014 Rp. 2.150.550.
Upah Sektor Pertambangan kecuali galian C tahun 2015 menjadi Rp. 2.317.250 (tahun 2014 Rp. 2.507.000). Pada sektor Jasa konstruksi tahun 2015 Rp. 2.266.875. Untuk sektor kehutanan, perkebunan dan pertanian Rp. 2.166.125.
Pengamatan Cahaya Papua, pembahasan penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebelum penetapan UMP sempat alot. Menurut perwakilan pengusaha dan buruh, KHL kabupaten/kota di Papua Barat berbeda, sehingga harusnya tidak memakai standar KHL kabupaten tertentu untuk diterapkan pada kabupaten lain.
Pengusaha dan buruh berharap penetapan KHL pada tahun 2016 dilakukan ditingkat kabupaten/kota melalui apa yang mereka namakan pembentukan Upah Minimum Kabupaten. |RIZALDI

0 komentar :

Posting Komentar